Presiden Jokowi mengungkapkan melalui Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Doni Monardo, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedari awal kasus Corona muncul, bukan lockdown atau karantina wilayah.
Sebab, kata Doni, apabila menjalankan karantina wilayah, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti halnya makan, minum, dan kebutuhan dasar lainnya termasuk juga fasilitas yang menyangkut hidup masyarakat sehari-hari di antaranya air dan listrik.
Pada kesempatan Ini, turut hadir juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Doni menekankan bahwa tidak ada wilayah nasional di Indonesia yang tidak tunduk kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018.
Baca Juga: Ini Isi Koordinasi Satgas COVID-19 dengan DKI soal RS Rujukan, Hasilnya Mengejutkan
"Jadi, kita semua sebelum pemerintah mencabut Perpres yang terkait dengan masalah kekarantinaan kesehatan, termasuk juga status berencana non alam skala nasional, maka kita semua berada di dalam koridor Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Artinya, semua orang dan seluruh pimpinan baik di pusat maupun daerah harus berorientasi kepada aturan hukum itu. Nah, pilihannya adalah PSBB," Doni dalam keterangan pers terkait Hasil Rapat Terbatas yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 14 September 2020.
Baca Juga: Fakta-fakta dan Biografi Lengkap Alpin Andria, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber
Dalam kesempatan itu juga, Jokowi menegaskan, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang beda dengan negara lain.
Jokowi meminta Menteri Kesehatan dan pihak terkait untuk fokus dalam penanganan corona agar angkanya bisa menurun.
"Saya minta menteri kesehatan, komite, satgas untuk fokus dalam penanganan ini sehingga hasilnya setiap minggu bisa kelihatan angka-angkanya," ucapnya.
Sumber: Suara, Liputan 6