Peraturan Bioskop Skylight Cinema Drive-in Senayan yang Wajib Diketahui

Peraturan Bioskop Skylight Cinema Drive-in Senayan yang Wajib Diketahui

Yuli Nopiyanti
2020-09-11 21:15:13
Peraturan Bioskop Skylight Cinema Drive-in Senayan yang Wajib Diketahui
Bioskop Drive in Skylight Cinema yang berlangsung di Senayan Park ini buka sepanjang September 2020. (Foto: Courtesy of Senayan Park)

Ditengah pandemi virus corona yang masih belum mereda, membuat gedung bioskop belum boleh beroperasi. Masyarakat tetap bisa nonton film di layar lebar melalui bioskop luar ruangan. Di Jakarta, ada Skylight Cinema yang menghadirkan sensasi menonton film layar lebar dari dalam mobil.

Mall Director Senayan Park, Josef Lumbantobing mengatakan, Skylight Cinema yang berlangsung di Senayan Park ini buka sepanjang September 2020.

Penonton menyaksikan film yang tayang pada layar seluas 18 x 8 meter dengan suara film yang disambungkan ke frekuensi radio di dalam mobil.

Baca Juga: PSBB Kembali, Pengelola Bioskop Pasrah Meski Merugi Jutaan Rupiah

Ada dua jadwal pemutaran film di Skylight Cinema, yakni pada pukul 18.30 dan 21.30. Harga tiket yang ditawarkan pengelola berkisar Rp150 ribu dan Rp 200 ribu di akhir pekan. 

"Kami tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Josep dalam keterangan tertulis.

Berikut ketentuan kendaraan yang boleh masuk ke Skylight Cinema Senayan:

1. Bawa kendaraan yang sesuaiPengunjung wajib membawa kendaraan yang sesuai dengan informasi yang diberikan saat membeli tiket. 

Apabila datang dengan mobil yang tidak sesuai, maka calon penonton dipersilakan meninggalkan area dan tidak mendapatkan uang pengembalian tiket atau refund.

2. Ketinggian maksimal mobil adalah 2 meter

3. Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot modifikasi

4. Alat pendeteksi karbonPengunjung hanya boleh menyalakan kendaraan dan penyejuk udara dan menggunakan alat pendeteksi karbon yang diberikan oleh penyelenggara.

Alat pendeteksi CO tersebut diletakkan pada dasbor dan dikembalikan saat meninggalkan area cinema. Apabila alat ini hilang atau rusak akan dikenai denda Rp 200 ribu.

5. Aturan lampu dan klaksonLampu kendaaraan harus dimatikan ketika sudah menempati posisi parkir di area acara. Pengunjung juga dilarang membunyikan klakson selama acara.

6. Lampu hazardApabila pengunjung mengalami kendala dapat menyalakan lampu hazard untuk meminta bantuan kepada petugas.

7. Volume speaker mobilUntuk menjaga kenyamanan sesama penonton, pengunjung Skylight Cinema harus mengatur volume speaker di dalam mobil agar tidak mengganggu pengunjung lain. 

Petugas akan menegur pengemudi kendaraan yang menyalakan volume speaker terlalu keras dan menganggu. Jika teguran tak diindahkan, pengunjung dipersilakan untuk keluar dari area menonton.

Selain itu untuk yang ingin menonton bioskop Skylight Cinema ini juga ada tata tertib bagi pengunjung sebagai berikut:

- Tak bisa memilih tempat

Petugas acara yang berwenang menentukan spot parkir mobil pengunjung di lokasi dengan metode best spot available sesuai dengan jenis dan bahan bakar mobil.

- Waktu kedatangan

Pasalnya setiap pengunjung sudah berada di area Skylight Cinema 60 menit sebelum film dimulai.

- Jumlah penonton di dalam mobil

Satu mobil berisi maksimal empat orang. Untuk mendapatkan pandengan ke arah layar yang baik dan jelas, disarankan hanya dua orang di dalam mobil. 

Pengunjung wajb memakai masker serta menyediakan hand sanitizer dan payung di dalam mobil.

- Identitas diri

Pasalnya para pengunjung juga wajib membawa tanda pengenal berupa KTP atau SIM atau paspor sesuai dengan yang didaftarkan saat membeli tiket.

- Jaga jarak

Jaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dengan petugas atau pengunjung.

- Dilarang 

Anak berusia kurang dari 9 tahun, ibu hamil, lansia di atas 60 tahun, dilarang masuk. Dilarang merokok, membawa senjata api, senjata tajam, minuman keras, narkoba, dan tak boleh melakukan tindakan asusila. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PSBM Lebih Efektif dari PSBB

Dilarang mambawa kamera untuk merekam film. Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar area dan jangan membuang sampah sembarangan.

- Aturan ke toilet

Pengunjung dilarang keluar mobil kecuali untuk ke toilet dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Toilet tersedia di LG Mall Building dan di pulau.

- Sebelum Masuk Cek suhu tubuh dan disinfeksi

Pada saat memasuki area check-point di area acara, para pengunjung akan menjalani pengecekan suhu tubuh dan setiap mobil harus melalui area disinfektan.


Sumber:Antara/Republika/tempo/tribun


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30