Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di awal pandemi Corona. Secara otomatis, pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap ditiadakan mulai Senin 14 September.
"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 September 2020.
Anies menyebutkan pihaknya juga akan menerapkan pembatasan kendaraan umum serta jumlah penumpang yang boleh diisi per kendaraan. Namun, dia belum memerinci terkait aturan tersebut.
Baca Juga: Kembali PSBB Total, Ini yang Tak Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai 14 September Jakarta
PSBB ketat ini dilakukan karena fasilitas kesehatan terancam kewalahan atau kolaps. Data per 6 September 2020 menunjukkan tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.
Selain transportasi umum yang kembali dibatasi, ada beberapa aktivitas yang semula diperbolehkan di masa PSBB transisi, kini kembali diperketat. Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi di masa PSBB 14 September mendatang.
1. Tempat ibadah
Dalam paparan Anies terkait poin penting perencanaan pelaksanaan PSBB, ditegaskan jika seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian. Anies menyebut pada zona merah tempat ibadah tidak boleh dibuka. Namun, rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Tempat hiburan
Selain tempat ibadah, Anies menegaskan seluruh tempat hiburan harus kembali ditutup. Hanya ada beberapa bidang usaha yang nantinya bisa tetap berjalan.
3. Usaha makanan
Seluruh usaha makanan atau restoran tidak boleh lagi memperbolehkan para pengunjung untuk makan di tempat. Seluruh usaha makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanan.
Baca Juga: Gawat, Epidemiolog Ini Minta PSBB Total Jawa-Bali-Madura, Alasannya Bikin Merinding
4. Kegiatan publik
Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
5. Transportasi publik
Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerapkan kembali Jakarta PSBB total. Menurutnya, kondisi Jakarta saat ini lebih darurat dari masa awal pandemi virus corona melanda Indonesia. Angka kematian dan kasus aktif Corona terus meningkat di Jakarta.
Anies mengatakan Jakarta memiliki fasilitas kesehatan kategori besar yaitu 190 rumah sakit, sebanyak 67 di antaranya adalah rujukan Covid-19. Namun menurutnya, saat ini ambang batas sudah hampir terlampaui. Dua angka penanda kapasitas itu yakni keterpakaian tempat tidur dan ICU.
Saat ini, kata Anies, di Jakarta memiliki 4.053 tempat tidur isolasi khusus Covid-19. Sebanyak 77 persen telah terpakai.
Sumber: CNN, Detik