Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020 hanya 100 orang. Hal ini dilakukan untuk mencegah klaster corona Pilkada.
"Dan rapat umum hanya dilaksanakan satu kali dalam pemilihan bupati dan wali kota dan dua kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang," Ketua KPU, Arief Budiman usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi yang disiarkan akun YouTube Setpres, Selasa 8 September 2020.
Baca Juga: WHO Prediksi Pandemi Lain Pengganti Corona
Arief Budiman menjelaskan, rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati atau wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.
"Kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring," kata Arief.
Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aturan pembatasan jumlah peserta kampanye di tengah pandemi merupakan hal yang wajar
"Saya justru menganggap relevan dan wajar kalau KPU melarang adanya rapat umum (dalam jumlah peserta yang banyak)," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, seperti diberitakan detikcom Selasa 8 September 2020.
Titi menilai aturan tersebut dibentuk karena sulitnya mengatur kerumunan massa. Dia pun menyoroti kepala daerah yang seolah tidak tahu, jika massa berdatangan.
Baca Juga: Daerah Zona Merah-Oranye Covid-19 Alami Peningkatan, Satgas Minta Kepala Daerah Lakukan Ini
"Ketika terjadi lonjakan atau ledakan jumlah massa yang terlibat itu ada kecenderungan untuk saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak dengan dalih mereka tidak mengundang dan tidak mengajak," kata Titi.
"(Sanksi) mulai dari sanksi administratif atau pembubaran dan larangan untuk melakukan kampanye dalam kesempatan berikutnya. Termasuk adanya ketentuan pidana umum," imbuh Titi.
Sumber: Pikiran Rakyat, Detik, Akurat