Mulai 1 Oktober 2020 produk dan layanan digital seperti Twitter bahkan Shoope bakal kena pajak.
Dikabarkan bahwa Direktur Jenderal Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Baca Juga: Aplikasi Buatan Anak Bangsa ChatAja Baru Setahun Tembus 500 Ribu Pengguna
Berikut perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
Hal ini juga dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Hestu melalui keterangan resmi, Selasa 8 September 2020.
Hestu juga menyebut bahwa masih akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Baca Juga: Keren Fitur Mirip Tiktok Bakal ada di Sportify
Penambahan 12 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 28 badan usaha hingga hari ini.
Pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris)," ucapnya.
Sumber:kumparan/detik/cnn