Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya perlindungan di ruang digital. Langkah ini diambil untuk merespons meningkatnya paparan konten berisiko, pelanggaran privasi, serta dampak psikologis yang dapat dialami anak akibat penggunaan platform digital tanpa pengawasan.
Kebijakan tersebut menekankan tanggung jawab platform dalam menyediakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Platform media sosial didorong untuk memperkuat sistem verifikasi usia, pengaturan privasi bawaan, serta mekanisme pelaporan konten yang lebih ramah bagi pengguna di bawah umur.
Selain pembatasan akses, pemerintah juga mendorong edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak. Peran keluarga dinilai krusial dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi, sehingga kebijakan ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang penggunaan internet yang sehat.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak di ruang digital. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang daring yang mendukung tumbuh kembang anak secara aman, produktif, dan sesuai dengan tahapan usia.
Ke depan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan serta kesiapan platform dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak. Sinergi antara negara, platform digital, orang tua, dan masyarakat luas menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.






