Pakai Baju Tahanan dan Terancam Penjara 12 Tahun, Reza Artamevia: Saya Minta Maaf

Pakai Baju Tahanan dan Terancam Penjara 12 Tahun, Reza Artamevia: Saya Minta Maaf

Ahmad
2020-09-06 13:04:24
Pakai Baju Tahanan dan Terancam Penjara 12 Tahun, Reza Artamevia: Saya Minta Maaf
Reza Artamevia(Foto:Dok.Instagram/rezaartameviaofficial)

Penyanyi Reza Artamevia mengungkapkan permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba. Hal itu ia ungkap secara terbuka kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Minggu 6 September 2020.

Dia menyatakan hal tersebut dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam. Sambil membaca secarik kertas yang ada di tangan, Reza Artamevia memohon maaf kepada kedua anak hingga keluarga besarnya.

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya," kata Reza.

Baca Juga: Tes Urin Keluar Reza Artamevia Positif Amphetamine

Reza turut meminta maaf kepada kedua orang tua, adik-adiknya, keluarga besar, guru-guru, para sahabat, hingga kerabat yang selama ini turut mendukung perjalanan karier di kancah musik Indonesia.


"Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi," ujar Reza.

Reza diketahui sebelumnya pernah berurusan dengan narkotika pada 2016 silam. Kala itu, dia terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengkonsumsi sabu.

Sebelumnya,  Reza ditangkap oleh penyidik di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 0,78 gram sabu-sabu yang ditemukan berada di tas Reza sebagai barang bukti.

Baca Juga: Fakta-fakta Reza Artamevia yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

"Rp1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020.

Dia mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, pihak kepolisian turut mengamankan dua orang rekan Reza yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Keduanya pun turut diperiksa sebagai saksi saat penangkapan dan dilakukan tes urine. Hasilnya, hanya Reza Artamevia yang positif sabu.

Saat ini pun, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang buron berinisial F yang diduga menjadi pengedar sabu untuk Reza.

Dari hasil pemeriksan, penyidik mendapatkan pengakuan bahwa Reza telah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir. Terutama, saat situasi pandemi virus Covid-19 yang mana membuat dirinya berdiam di rumah.

Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif-motif lain yang mungkin terjadi dalam peristiwa penyalahgunaan narkotika ini.

Atas perbuatan itu, Reza Artamevia dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 123 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


Sumber: IDNTimes, CNN, Okezone, Antara


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00