Tersebar Surat Stop Kata Anjay, KPAI Sebut Itu Punya Komnas PA

Tersebar Surat Stop Kata Anjay, KPAI Sebut Itu Punya Komnas PA

Yuli Nopiyanti
2020-08-30 20:25:16
Tersebar Surat Stop Kata Anjay, KPAI Sebut Itu Punya Komnas PA
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyart(Foto:Dok.Instagram/retno_listyarti13)

Tengah viral di media sosial dengan surat kata anjay. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) membuat pernyataan tertulis meminta bully dengan kata 'anjay' disetop karena bisa berpotensi dipidana. 

Heboh di media sosial, banyak yang menyangka pernyataan itu dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihak KPAI menegaskan surat berisi pernyataan terkait 'anjay' itu tidak dikeluarkan oleh pihaknya.

Baca Juga: Anjay Masuk Dalam Kekerasan Verbal. Komnas PA: Anak Bisa Mengadu

"Surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus 'Anjay' yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, saat dihubungi, Minggu 30 Agustus 2020.

Retno juga mengatakan bahwa, masyarakat saat ini belum dapat membedakan antara KPAI dengan Komnas PA. 

Diketahui juga bahwa, KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Retno menegaskan KPAI bukanlah LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara.


"Sebagai lembaga negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru. KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa," kata Retno.

KPAI baru akan membahas aduan tentang kata 'anjay' itu pada Senin besok, sementara surat yang viral di medsos bukan lah pernyataan KPAI melainkan Komnas PA.

"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada senin 31 Agustus nanti," katanya.

KPAI akan mendengarkan pendapat ahli bahasa terlebih dahulu sebelum memutuskan.

"Biasanya nggak langsung keputusan juga, kalau masih harus mendengar pendapat ahli bahasa misalnya. Ya kita undang dulu ahli bahasanya," kata Retno.

Baca Juga: KPAI Tetapkan Kata Anjay Jadi Kata Terlarang

Namun di ketahui bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 29 Agustus 2020.


Sumber:Detik,Kumparan


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30