Saat ini RI berada di pinggir jurang resesi. Jika kuartal III-2020 ekonomi kembali minus, maka ekonomi RI resmi dicap resesi.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati percaya asa itu masih ada. Dia menegaskan pemerintah tidak akan mengibarkan bendera putih terhadap resesi selama kuartal III-2020 belum berakhir.
"Jangan menyerah dulu, kan masih ada 1 setengah bulan, jadi kita upayakan," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis 26 Agustus 2020.
Konsumsi masyarakat yang menjadi motor roda ekonomi RI masih bisa diharapkan. Apa lagi masyarakat sudah mulai beraktivitas di era new normal.
Baca Juga: Mahfud MD: Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana
"Kalau konsumsi bisa meningkat dengan orang mulai kegiatannya. Tadi kalau dilihat dari mobility index-nya sudah meningkat, tapi bagaimana mobility index-nya bisa diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi, itu menjadi tantangan kita semua," tuturnya.
"Kan kita sekarang -5,32% itu dibanding negara lain yang lebih dalam, ya itu kita bisa meningkat jauh lebih dekat dibandingkan kalau kita negatifnya double digit. Namun tetap kita waspadanya itu faktor yang mendukung pemulihan itu. Melalui budget pemerintah, ya masyarakat, ya investasi, jadi kita tetap akan berkomunikasi mengenai hal itu," tutupnya.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak menutup kemungkinan menjerat masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan hukum pidana.
Meski tak ada Undang-undang khusus yang menyatakan pelanggaran kesehatan akibat Covid-19 bisa dijatuhi hukuman pidana, menurut Mahfud hukuman bisa dijeratkan kepada warga yang tak mematuhi aturan melalui beberapa pasal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Bakal Jadi Relawan Vaksin, Ridwan Kamil Kurangi Kegiatan Demi Kebugaran Tubuh
"Pasal yang dipakai apa, gampang. Kalau ada orang memaksa suka ngambil mayat secara paksa, sudah dibilang jangan berkerumun masih berkerumun juga tidak mau menerima langkah aparat keamanan membubarkan kerumunan di situlah pasal hukum pidana bisa dipakai," kata Mahfud.
"Kan melawan tugas. Pasal 214, pasal 216, pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dipakai. Karena di situ barang siapa yang melawan pejabat yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang diancam pidana," jelasnya.
Sekedar informasi, penyebaran virus corona di Indonesia semakin jauh dari kata terkendali. Pada Kamis 27 Agustus 2020, tercatat ada tambahan 2.719 kasus baru. Dengan begitu, kasus corona di Indonesia kini berjumlah 162.884.
Selain itu, penambahan pasien yang meninggal akibat corona sebanyak 120 jiwa. Sehingga totalnya kini menjadi 7.064, dari yang sebelumnya 6.944 jiwa.
Kabar baiknya, pasien positif yang sembuh pun juga kian meningkat. Terdapat 3.166 pasien sembuh, sehingga totalnya menjadi 118.575, dari sebelumnya 115.409 orang.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut vaksin virus corona yang tengah dikembangkan Indonesia saat ini tak membuat orang bisa kebal dari Covid-19 selamanya. Sebab Erick menyebut jangka waktu kekebalan vaksin paling lama hanya dua tahun.
Sumber: CNN, Detik