Mahfud MD Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan Dipidana

Mahfud MD Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan Dipidana

Ahmad
2020-08-27 20:00:00
Mahfud MD Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan Dipidana
Foto: Instagram/mohmahfudmd

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak menutup kemungkinan menjerat masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan hukum pidana. 

Meski tak ada Undang-undang khusus yang menyatakan pelanggaran kesehatan akibat Covid-19 bisa dijatuhi hukuman pidana, menurut Mahfud hukuman bisa dijeratkan kepada warga yang tak mematuhi aturan melalui beberapa pasal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Terdapat 2.719 Kasus Baru, Kasus Positif Corona 162.884 Positif, 118.575 Lainnya Sembuh

"Pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyarakat yang melawan petugas," kata Mahfud  dilansir dari CNN, Kamis 27 Agustus 2020.

Presiden kata Mahfud secara tegas telah meminta aparat penegak hukum baik dari unsur kepolisian maupun TNI membantu pemerintah, jika memang diperlukan untuk melakukan penegakan hukum karena warga abai dengan protokol kesehatan. 

"Pasal yang dipakai apa, gampang. Kalau ada orang memaksa suka ngambil mayat secara paksa, sudah dibilang jangan berkerumun masih berkerumun juga tidak mau menerima langkah aparat keamanan membubarkan kerumunan di situlah pasal hukum pidana bisa dipakai," kata Mahfud. 

"Kan melawan tugas. Pasal 214, pasal 216, pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dipakai. Karena di situ barang siapa yang melawan pejabat yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang diancam pidana," jelasnya.  

Mahfud memastikan aparat bakal mendahulukan penegakan persuasif kepada warga sebelum menjatuhkan pidana. Warga baru bisa dipidana jika 'ngeyel' dan 'ngotot' kepada petugas yang meminta dengan baik-baik agar warga selalu patuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Tapi dalam rapat kabinet juga kalau terpaksa terjadi orang yang karena wataknya selain tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain di situlah ultimum remidium dilakukan. Tindakan yang terpaksa dilakukan itu artinya ultimum remidium karena jalan lain yang lebih halus tidak (bisa) jadi penindakan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati, Selain Virus Corona, Bahaya Demam Berdarah Dengue Mengintai di Musim Pancaroba

Sekedar informasi, penyebaran virus corona di Indonesia semakin jauh dari kata terkendali.  Pada Kamis 27 Agustus 2020, tercatat ada tambahan 2.719 kasus baru. Dengan begitu, kasus corona di Indonesia kini berjumlah 162.884.

Selain itu, penambahan pasien yang meninggal akibat corona sebanyak 120 jiwa. Sehingga totalnya kini menjadi 7.064, dari yang sebelumnya 6.944 jiwa.        

Kabar baiknya, pasien positif yang sembuh pun juga kian meningkat. Terdapat 3.166 pasien sembuh, sehingga totalnya menjadi 118.575, dari sebelumnya 115.409 orang. 

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut vaksin virus corona yang tengah dikembangkan Indonesia saat ini tak membuat orang bisa kebal dari Covid-19 selamanya. Sebab Erick menyebut jangka waktu kekebalan vaksin paling lama hanya dua tahun.



Sumber: CNN, Detik


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30