Ini Fakta Dibalik 2 Pemuda Cekoki Miras Ke Bocah di Luwu Timur, Untuk Hiburan

Ini Fakta Dibalik 2 Pemuda Cekoki Miras Ke Bocah di Luwu Timur, Untuk Hiburan

Dedi Sutiadi
2020-08-25 23:55:18
Ini Fakta Dibalik 2 Pemuda Cekoki Miras Ke Bocah di Luwu Timur,  Untuk Hiburan
Tangkapan layar video Balita Dicekoki Miras hingga Teler Tersungkur ke Tanah

Sempat viral di media sosial, video seorang bocah yang dicekoki minuman keras oleh dua pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 22 Agustus sekira pukul 11.00 Wita. 

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pemuda tersebut yang berinisial FE (20) dan RFH (19) telah diamankan polisi. Menurut pengakuan pelaku, aksi yang mereka lakukan semata-mata hanyalah lucu-lucuan dan mencari sensasi di media sosial.

"Pada saat mereka sedang minum anggur hitam, kemudian korban mendekati FE yang sedang memegang anggur itu. Selanjutnya anggur tersebut dituang ke dalam gelas dan diminum oleh korban sebanyak tiga kali hingga korban mabuk," katanya kepada awakmedia pada Selasa, 25 Agustus 2020.

"Tujuannya untuk lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial," lanjutnya.

Sementara itu, Milkias Taopan, ayah korban, menceritakan, saat melihat kondisi anaknya yang sempoyongan dan terjatuh-jatuh karena dicekoki miraas, ia langsung memandikan kepala sang anak untuk menghilangkan pusing dikepala anaknya.

"Saya tiduri, saya cuci kepalanya pakai air supaya mabuknya cepat turun, terus tidur lagi. Dia tidak pingsan tapi hanya mabuk saja," kata Malkias saat diwawancarai pada Selasa 25 Agustus 2020.

Malkias mengatakan, anaknya mengira bahwa minuman yang diberikan pelaku adalah kopi bukan miras.

"Anak saya kan sering minum kopi, dipikir anggur itu kopi langsung diminum, dikasih apa saja dimakan dia," ujarnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditangkap polisi pada Minggu malam, 23 Agustus 2020 pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Video Penemuan Mayat Perempuan dalam Kardus Viral di Media Sosial, Polisi: Sudah Membusuk

Baca juga: Kronologi Paman Cabuli Santriwati Berkali-kali hingga Hamil

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 778 Jo Pasal 768, dan Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76J ayat 2.

"Dapat digunakan pasal berlapis yaitu sanksi dalam Pasal 77B dan Pasal 89 UU 35 Tahun 2014," imbuh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar.


Sumber: Merdeka/Viva


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30