Seorang warga Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur bernama Ismail (45) tega mencabuli keponakannya yang masih dibawah umur. Korban berinisial SNP (17) yang kini hamil 6 bulan.
"Korban santriwati di salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Barong Tongkok," ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto, pada Selasa, 25 Agustus 2020.
kehamilannya itu dikatehui setelah pengurus pesantren mencurigai jika santrinya itu hamil. Setelah didesak, SNP akhirnya mengaku jika yang menghamilinya adalah pamannya sendiri.
"Merasa tak terima, kemudian ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib di Mapolsek Long Iram," ujar Iswanto.
"Ismail pun mengakui perbuatan bejatnya itu kepada petugas. Sehingga ia diamankan petugas bersama barang bukti pada 20 Agustus kemarin," tambahnya.
Menurut pengakuan Ismail, ujar Iswanto, ia memaksa keponakannya itu dengan mengikat dan mengancam jika tak mengikuti keinginannya. Perbuatan bejatnya itu telah ia lakukan sebanyak dua kali.
"Aksinya pertama dilakukan di rumah korban, yang mana saat itu kedua orang tua korban sedang tidak ada dirumah. Pertama dilakukan pada Februari lalu, kemudian Juni kemarin," bebernya.
Baca juga: Ini Kronologi Awal Penyekapan Polisi oleh Santri di Sampang, Operasi Narkoba
"Akibat perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," jelasnya.
Sumber: Suara