Butuh Uang Cepat, Seorang Ibu di Kalbar Rela Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari

Butuh Uang Cepat, Seorang Ibu di Kalbar Rela Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari

Ahmad
2020-08-25 12:16:08
Butuh Uang Cepat, Seorang Ibu di Kalbar Rela Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari
Foto: Shutterstock

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan si ibu menjual bayinya yang baru berusia 2 hari seharga Rp 30 juta karena tidak ada uang.

Baca Juga: Waduh, Virus Corona Bisa Bertahan 3 Minggu di Frozen Food

Menurut Donny, berdasarkan hasil pemeriksaan pula, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.

“Ngakunya suami orang Malaysia,” ujar Donny. Sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya, Kamis 20 Agustus 2020.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Baca Juga: Deretan Cerita Mistis dari Penjaga di Museum Perjuangan Bogor, Salah Satunya Pernah Didatangi Arwah Margonda

Setelah melakukan pengembangan kasus, didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut. “Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie. Kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.




Sumber: Antara, Kompas, Tribunnews


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30