Seorang gadis ABG usia 16 tahun harus menerima kenyataan usai dicabuli oleh dua teman lelakinya saat keluar hingga larut malam dan tak pulang-pulang.
Dua pelaku yakni MR (19) dan AL (17) telah ditangkap aparat kepolisian di Deli Serdang.
Keduanya juga telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang.
“Benar (keduanya) sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, sebagaimana dilansir Kabarmedan.com, Sabtu 22 Agustus 2020.
Baca Juga: Wajibkan Anak 12 Tahun ke Atas Pakai Masker, WHO: Tak Ada Jaminan Tak Tertular
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Motifnya, korban pergi keluar rumah karena dijanjikan memperbaiki HP,” katanya.
Peristiwa nahas itu berawal saat korban meninggalkan rumah pada malam hari, Kamis 20 Agustus 2020, sekitar pukul 01.00 WIB tanpa sepengetahuan keluarganya.
Pihak keluarga korban melakukan pencarian hingga akhirnya korban pulang ke rumah.
“Korban ditanyai pergi ke mana, dan korban mengatakan bahwasannya ia telah dicabuli oleh kedua orang pelaku berinisial MR (19) dan AL (17),” katanya.
Baca Juga: Fakta Plt Bupati Sidoarjo, Kepala Daerah ke-3 Wafat di Zona Merah
Keluarga korban tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadiannya ke Polresta Deli Serdang.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Sumber: Suara, Kabarmedan.com