Peraturan Gubernur (Pergub) ganjil genap telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, Dinas Perhubungan mengatakan bahwa peraturan itu belum berlaku bagi roda dua.
Peraturan itu itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Mayoritas Elite Percaya Jokowi Mampu Tangani Covid-19, 4,3 Persen Percaya Pada Kinerja Terawan
Kebijakan tersebut mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil-genap (gage).
Dalam aturan itu, Anies mengatakan ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Artinya, pada saat tanggal genap, angkutan pribadi berplat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan dan begitu juga sebaliknya.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Meski demikian, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah hal tersebut.
Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan gage belum. Gage saat ini belum berlaku bagi roda dua," ujar Syafrin saat dihubungi.
Bahkan penerapan gage juga masih sama seperti sebelumnya, yang berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.
Tak hanya itu, gage juga tidak diberlakukan saat hari libur atau tanggal merah.
Syafrin menambahkan, roda empat berlaku mulai jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, kemudian jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB.
Baca Juga: Cek Fakta: Gempa 6,9 Magnitudo di NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
"Hanya roda empat dengan 12 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, kemudian jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa aturan tersebut sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Sumber: kompas/suara/CNNIndonesia