Remaja ABG berinisial NF (13), yang merupakan pembunuh balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara.
Bahkan Hakim juga menyatakan bahwa NF terbukti bersalah dan melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap balita.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar hakim ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Kronologi Istri di Sumut Bakar Suaminya Hidup-hidup, Usai Cekcok
"Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," imbuh hakim Made.
Tak hanya itu saja pasalnya dalam kasus ini NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Namun di ketahui juga bahwa tim pengacara NF menyampaikan, hakim dalam pertimbangannya meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF.
Bahkan pencgacara NF, Ditho Sitompoel, juga mengatakan bahwa hakim dalam pertimbanganya, meringankan hukuman terhadap NF, bahkan hal ini di karenakan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan NF. Tak hanya itu saja pasalnya NF juga telah mengaku atas perbuatanya.
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata kuasa hukum NF, Ditho Sitompoel.
Tak hanya itu saja pasalnya Ditho juga melanjutkan, bahwa dalam persidangan terungkap jika kliennya tidak mendapatkan pola asuh yang baik dari keluarganya.
"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini," beber Ditho.
"Ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," lanjut dia.
Namun tak hanya itu saja pasalnya tim kuasa hukum turut mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan NF.
"Tim penasihat hukum NF mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," tutup Ditho.
NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Fakta Terbaru Terkait Obar Covid-19 Buatan Unair, Tidak Ada Efek Sampingnya
Bahkan Ditho juga mengatkan bahwa dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa NF memiliki trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) sehingga menyebabkan gangguan. Tak hanya itu, NF juga merupakan korban kekerasan seksual.
"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini. Kisah pilu tersebut pada akhirnya membuat anak NF terperangkap dalam perilaku yang salah, ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," ucap Ditho.