Sosok Jaksa Fedrik Penuntut Penyerang Novel Baswedan yang Meninggal Dunia

Sosok Jaksa Fedrik Penuntut Penyerang Novel Baswedan yang Meninggal Dunia

Ahmad
2020-08-17 17:18:32
Sosok Jaksa Fedrik Penuntut Penyerang Novel Baswedan yang Meninggal Dunia
Foto: Instagram.com/@fedrik_adhar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus 2 terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar meninggal dunia. 

Jaksa Fedrik ramai di media sosial setelah sebelumnya menuntut ringan pelaku penyerang Novel Baswedan 1 tahun penjara.

Kabar meninggalnya jaksa Fedrik dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. Hari mengungkapkan bela sungkawa terkait kematian jajaran Adhyaksa.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Minta Maaf Sebar Link Film Ilegal Setelah Disorot Joko Anwar

"Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Smoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin 17 Agustus 2020.

Fedrik merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000. Jaksa Fedrik terkahir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT Ke-75 RI Virtual Pecahkan Rekor Muri

Jaksa Fedrik meninggal dunia hari ini 17 Agustus di RS Pondok Indah Bintaro. Hari mengungkapkan, jaksa Fedrik meninggal dunia akibat komplikasi penyakit gula.

Nama jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan karena menjadi anggota tim JPU yang menutut 2 penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan tuntutan ringan 1 tahun.

Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun, walaupun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan.

Terkait alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial.

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.






Sumber: CNN, Kompas


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30