Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur No. 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perlombaan 17 Agustus dengan berkerumun.
"Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah covid-19," kata Anies dalam seruan yang ditandatangani pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Sementara, menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, tidak akan segan-segan membubarkan dengan paksa jika masyarakat Jakarta masih membuat perlombaan yang mempunyai resiko penyebaran virus corona.
"Tapi alangkah baiknya kami dari Satpol PP tidak harus membubarkan kegiatan-kegiatan itu. Kita berharap seluruh masyarakat Jakarta bisa memahami maksud tujuan daripada seruan Bapak Gubernur itu yang tujuan utamanya semata-mata memberikan perlindungan dan keselamatan warga Jakarta," ujar Arifin pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Wanita di Kutai Barat, Disimpan di Tandon Air Selama 5 Hari
Arifin menyebutkan, telah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membuat kegiatan perayaan HUT RI secara virtual.
"Untuk sekali lagi mengingatkan dan mengedukasi warga agar kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu harus ditiadakan tahun ini," jelasnya.
"Misalanya mengadakan lomba membaca cerpen atau puisi, tapi di rumah masing-masing secara virutal, nanti kirim ke panitia," lanjut Arifin.
Sumber: MediaIndonesia