Seorang anak bernama Rully Wijayanto asal Lombok Tengah menghebohkan masyarakat lantaran menggugat ibu kandungnya bernama Praya Tiningsih (52) terkait warisan. Harta warisan yang digugar Rully tersebut yaitu tanah seluas 4,2 are dan uang deposit peninggalan almarhum ayahnya.
Dalam sidang keempat, di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, pada Kamis, 13 Agustus 2020, Ningsih menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan sang anak. Rully mengajukan perdamaian akan tetap membagi harta warisan ayahnya.
Tiningsih merasal kesal dengan Rully dan mengancam akan menuntut air susu yang membesarkan Rully dulu. Hal ini dikarenakan, apa yang diajukan anaknya itu telah melanggar wasiat sang ayah.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” lanjut Ningsih sambil mengusap air matanya.
Baca juga: Heboh Boneka Annabelle Kabur dari Museum, Cek Faktanya Disini
Baca juga: Fakta Vaksin Virus Corona di Indonesia, Menristek: 2021 Diharapkan Sudah Mulai Produksi
Rully menegaskan, jika dirinya tetap kekeh dengan keputusannya. Ia juga menginginkan dengan adanya gugatan ini untuk memperjelas hak-hak warisan setiap orang.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Sebelumnya, wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri. Ningsih menerima surat dari Pengadilan Agama Praya tentang gugatan sang anak pasa Kamis, 30 April 2020. Sedangkan suaminya yang bernama Asroni Husnan meninggal pada 29 Agustus 2019 lalu.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
Sumber: Tribun