Jerinx SID, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, pada Rabu 12 Agustus 2020. Kronologi Penahanan sebelum ditahan, Jerinx lebih dulu menjalani pemeriksaan selama empat jam, bahkan Jerinx tersangka UU ITE Ddan KUHP.
Tak hanya itu saja bahkan di ketahui juga bahwa hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana, pada Rabu 12 Agustus 2020.
Bahkan pada awalnya Jerinx Superman Is Dead (SID) yang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran sebuah postingannya diduga mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena menyebut organisasi itu sebagai "kacung WHO".
Baca Juga: Jerinx SID Ditahan Pesan Haru Nora Alexandra: Aku Tetap Ada Buat Kamu
Bahkan postingan lengkap Jerinx di Instagram pada 13 Juni 2020 lalu: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa yang tanggung jawab?"
Namun tak hanya itu saja bakan ia juga menuliskan caption lagi dengan kata-kata bubarkan IDI.
"Bubarkan IDI! Saya enggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat."
Bahkan di ketahui juga bahwa pihak kepolisian pun melakukan pemanggilan terhadap Jerinx, tapi ia sempat mangkir pada panggilan pertama.
Bahkan penabuh drum Superman Is Dead itu baru memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Kamis 6 Agustus 2020, sekitar pukul 10.32 WITA.
"Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx seperti dilansir Antara.
Namun tak hanya itu saja pasalnya Jerinx yang masih berstatus sebagai saksi pun menjalani pemeriksaan kurang lebih dua jam di ruang wawancara di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali dan berlangsung secara tertutup.
Jerinx juga dicecar 13 pertanyaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa," kata Yuliar seperti dilansir Antara.
Jerinx disebut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020. Pelapornya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Namun tak hanya itu saja pasalnya sebelum masuk ke ruang tahanan, Jerinx mengaku dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Hal ini diceritakan oleh Gendo. Jerinx menegaskan dirinya tidak gentar. Karena selama ini ia merasa memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban atas kebijakan kewajiban rapid test.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test. Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” ujar Gendo menirukan ucapan Jerinx.
Sumber:Antara,Liputan6,Tirto,cnnindonesia,okezone,idntimes,merdeka