Punggawa SID I Gede Ari Astina alias Jerinx telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu ditahan untuk 20 hari pertama.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, kliennya menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Sebelum masuk ke sel tahanan, Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku," ungkap Gendo melalui keterangan tertulis, Rabu 12 Agustus 2020.
Jerinx kliennya menyatakan tidak gentar sedikit pun karena selama ini telah memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Gendo mengutip pernyataan Jerinx.
Sebelum masuk tahanan, Jerinx juga menyampaikan doa semoga agar tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.
Baca Juga: Melihat Kembali Postingan 'IDI Kacung WHO' yang Buat Jerinx Tinggal di Tahanan
"Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Sebelumnya Polda Bali telah menaikkan status Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'.
Baca Juga:Fakta-fakta Terbaru Kasus Jerinx, Langsung Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi kemudian langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.
Syamsi menjelaskan bahwa Jerinx diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber: Kompas, CNN, Suara