Melihat Kembali Postingan 'IDI Kacung WHO' yang Buat Jerinx Tinggal di Tahanan

Melihat Kembali Postingan 'IDI Kacung WHO' yang Buat Jerinx Tinggal di Tahanan

Ahmad
2020-08-12 19:27:59
Melihat Kembali Postingan 'IDI Kacung WHO' yang Buat Jerinx Tinggal di Tahanan
Foto: Instagram

Jerinx yang mempunyai nama asli I Gede Ari Astina,  resmi ditahan polisi di kasus posting-an 'IDI Kacung WHO'. Posting-an itu disebut Jerinx sebagai kritik semata.

Posting-an yang dipermasalahkan itu ada di akun Instagram @jrxsid, di-posting pada 13 Juni. Posting-an IG akun @jrxsid itu bisa dilihat di bawah ini:

Posting-an itu dilengkapi caption:

BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! 🐖

Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat

Baca Juga: Pengguna Vape dan Perokok Lebih Rentan Tertular Covid-19, Benarkah?\

Menanggapi hal itu, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx 'SID' menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," kata Suteja, 4 Agustus lalu.

Jerinx yang telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.

"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis 6 Agsustus 2020.

Baca Juga: Terungkap, Ini Efek Samping Vaksin Sinovac Biotech Buatan China yang Diuji di Bandung, Ada Perubahan Suhu Tubuh

Jerinx menegaskan, posting-annya soal 'IDI Kacung WHO' murni merupakan kritik sebagai warga negara.

Lebih lanjut, Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan lebih jauh soal posting-an itu, yaitu sebagai bentuk keprihatinan kliennya terhadap aturan mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19.

Di sisi lain, dia melanjutkan, banyak berita ibu hamil jadi korban aturan itu, di antaranya ditolak bersalin karena tak mampu membayar tes.

"Nah, karena Jerinx memahami bahwa IDI itu adalah organisasi profesi, bukan hanya sebatas profesi, tapi mengemban misi kemanusiaan ketika ada suatu praktik yang mengancam kesehatan publik, maka Jerinx meminta izin menjelaskan terhadap situasi ini, gitu, kok praktik-praktik rapid test sebagai layanan kesehatan kok masih ada, gitu," ungkap Gendo

Sekedar informasi, Hari ini, Arbu 12 Agustus 2020 Jerinx kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun, tak seperti 6 Agustus lalu, kali ini Jerinx tak meninggalkan Polda Bali.

"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho, Rabu 12 Agustus 2020.




Sumber: Detik, Kompas, Suara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30