Fakta terbaru terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Jerinx alias I Gede Ari Astina, polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Diskrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho mengatakan bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan melanggar UU ITE.
"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Sebut Jerinx SID Bahaya, Tamara Bleszynski: Ini Orang Nyebelin Banget
Ditetapkan sebagai tersangka, Kus Yuliar menambahkan, postingan Jerinx dinilai melanggar UU ITE dan terancam 5 tahun penjara.
"Postingannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," katanya.
Fakta lainnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan oleh polisi.
"Sudah ditahan hari ini," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali terkait dengan postingannya di media sosial 'IDI Kacung WHO'.
Baca Juga: Dilaporkan IDI Soal Pencemaran Nama Baik, Jerinx SID Penuhi Panggilan Polisi
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19", isi postingan Jerinx di Instagram pribadinya @jrx_sid.
Bahkan sebelumnya, Jerinx juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, Jerinx juga mengatakan bahwa permintaan maafnya hanya sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ungkap Jerinx.
Sumber: kompas/CNNIndonesia