Untuk memenuhi panggilan Polda Bali pada Kamis, 6 Agustus 2020, Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan Jerinx menepati janjinya. Jerinx dipanggil terkait soal dugaan pencemaran nama baik.
Terlihat bahwa Jerinx memenuhi panggilan itu dengan mengendarai kendaraan Nissan March dan ditemani oleh pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana dan dua pengacara lainnya.
Dalam kesempatan itu, Jerinx mengatakan bahwa dirinya 100 persen merasa yang dia lakukan adalah benar dan yakin dirinya tidak bersalah.
Baca Juga: Terkait Ucapan IDI Kacung WHO, IDI Laporkan Jerinx ke Polda Bali
"Yakin 100 persen saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermasksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara Indonesia," kata Jerinx kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2020.
Mengenakan celana hitam dan kaus hitam bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid', Jerinx diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda Bali. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah data dan informasi untuk ditunjukkan kepada pihak penyidik.
Sebelumnya, Jerinx juga sempat dipanggil oleh Polda. Namun, di panggilan pertama itu, Jerix tidak hadir.
Diketahui bahwa IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dengan postingan di akun Instagram miliknya, @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik IDI.
Adapun postingan yang dipermasalahkan oleh IDI mengenai tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai "kacung" World Health Organization (WHO) dan menulis kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Baca Juga: Jerinx Kena Omel Istri,Gara-gara Debat dengan dr.Tirta di Instagram
Akibat postingan itu, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan bahwa dirinya merasa terhina.
“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 4 Agustus 2020.
Terkait laporan tersebut, maka Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: detik, tribun, kompas