RU (33) seorang pria yang tengah asyik onani di pinggor jalan depan salon kecantikan di Palangka Raya, Kalimanyan Tengah telah ditangkap dan diteteapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal, mengatakan, yang bersangkutan terjerat UU Pornografi UU 44 tahun 2008 Pasal 36 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
RU, kepada polisi mengaku baru pertama kali melkukan aksi seperti itu. Tentu saja, polisi tidak mudah begitu percaya dan akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.
"Sementara baru sekali ini kalau yang ada laporannya, kita masih gali informasi lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pelecehan oleh Kasat Reskrim Polres Selayar, Niat Becanda hingga Polwan Menangis
Sebelumnya, video RU onani di depan salon itu viral di media sosial. Polisi lalu menangkap RU pada Senin 10 Agustus 2020.
"Jadi itu di depan salon kecantikan, di Jalan Setiadji, dia yang rencananya mau ke rumah orang tuanya, ketemu berjarak sekitar 5 km, melihat salon kecanitakn dilihat ada beberapa wanita yang mau perawatan kecantikan, dia memberhentikan kendaraannya, mengeluarkan kemaluannya sambil memegang-megang kemaluannya," Kombes Dwi.
Baca Juga: Temukan Ikan Emas 15 Kg, Warganet Kaitkan dengan Kisah KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba
"Pengakuannya dia istrinya cekcok marah-marah, tapi yang jelas dari yang bersangkutan mengalami kelainan seksual lah," ujarnya.
Sekedar informasi, RU mengaku sudah berkeluarga 10 tahun dan memiliki 2 anak. Dia mengaku sedang cekcok denga istri.
Sumber: Tribunnews, Detik, Suara