Arti Bintang Mahaputra Naraya yang Diberikan Jokowi untuk Fadli dan Fahri

Arti Bintang Mahaputra Naraya yang Diberikan Jokowi untuk Fadli dan Fahri

Ahmad
2020-08-10 17:33:12
Arti Bintang Mahaputra Naraya yang Diberikan Jokowi untuk Fadli dan Fahri
Presiden Joko Widodo akan menganugerahi Fadli Zon dan Fahri Hamzah tanda penghormatan Bintang Mahaputera Nararya. Foto: Instagram

Presiden Joko Widodo akan menganugerahi Fadli Zon dan Fahri Hamzah tanda penghormatan Bintang Mahaputera Nararya.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Mahfud sebut penghargaan itu akan diberikan Jokowi kepada dua politikus yang kerap mengkritik pemerintah tersebut tepat pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan bahwa Tanda Kehormatan Bintang, terdiri dari dua jenis, yakni Bintang Sipil dan Bintang Militer. Dua tanda kehormatan ini diberikan kepada perseorangan.

Baca Juga: Istana Berusia 160 Tahun Hancur Akibat Ledakan Dahsyat Beirut

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Sementara Bintang Mahaputera Nararya adalah bintang mahaputera kelima setelah Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang. Yaitu:

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya.

Terakhir, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca Juga: Ini Permintaan Doni Monardo Minta Ini ke Pengusaha soal Klaster Perkantoran

Sementara untuk pengajuannya, dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi atau kelompok masyarakat.

Sebagai catatan, Presiden berhak mencabut tanda kehormatan yang diberikan, apabila penerima tanda kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan umum yakni, memiliki integritas moral dan keteladanan; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.



Sumber: Kompas, CNN, Detik


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30