Sejak Senin, 3 Agustus 2020 hingga Jumat, 7 Agustus 2020 sosialisasi ganjil genap di Jakarta telah dilakukan. Selama itu, polisi tidak memberlakukan penilangan bagi pelanggar.
"Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis kemarin telah diumumkan oleh Pak Gubernur bahwa untuk pelaksanaan ganjil genap akan dilaksanakan pada minggu besok, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 mulainya," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Minggu, 2 Agustus 2020.
Penilangan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta berlaku mulai hari ini (10/8). Mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Senin (10 Agustus 2020) penindakan," tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, pada Minggu, 9 Agustus 2020.
Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019, berikut ini daftar ruas jalan dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
Baca juga: Sosok Apollinaris Darmawan, Kakek Penghina Agama Islam yang Dikeroyok Massa
Baca juga: Fakta Penemuan Bayi di Palmerah: Bayi Ditemukan Sehat, Pelaku Diburu Polisi
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sumber: Kumparan/MediaIndonesia