Hari Ini, Tilang Ganjil Genap Berlaku, Ini Daftar Jalurnya

Hari Ini, Tilang Ganjil Genap Berlaku, Ini Daftar Jalurnya

Dedi Sutiadi
2020-08-10 07:22:37
Hari Ini, Tilang Ganjil Genap Berlaku, Ini Daftar Jalurnya
Ilustrasi ganjil genap.

Sejak Senin, 3 Agustus 2020 hingga Jumat, 7 Agustus 2020 sosialisasi ganjil genap di Jakarta telah dilakukan. Selama itu, polisi tidak memberlakukan penilangan bagi pelanggar.

"Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis kemarin telah diumumkan oleh Pak Gubernur bahwa untuk pelaksanaan ganjil genap akan dilaksanakan pada minggu besok, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 mulainya," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Penilangan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta berlaku mulai hari ini (10/8). Mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

"Senin (10 Agustus 2020) penindakan," tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, pada Minggu, 9 Agustus 2020.

Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019, berikut ini daftar ruas jalan dengan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya

Baca juga: Sosok Apollinaris Darmawan, Kakek Penghina Agama Islam yang Dikeroyok Massa

Baca juga: Fakta Penemuan Bayi di Palmerah: Bayi Ditemukan Sehat, Pelaku Diburu Polisi

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.


Sumber: Kumparan/MediaIndonesia


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30