Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menilai Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
Dimana, sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Inpres mendorong tegaknya aturan bersama pemerintah, dan tentunya kami dari Satgas akan tetap berkoordinasi dengan satgas daerah membantu pelaksanaanya," kata Wiku saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.
Baca Juga: Update Corona di RI: 118.753 Positif, 75.645 Sembuh, 5.521 Meninggal
"Inpres ini pada prinsipnya mendorong Polri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk meningkatkan sosisalisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian, secara partisipatif semua unsur masyarakat, Kami mohon masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya bersama terhadap protokol kesehatan ini," katanya.
Sanksi Inpres Protokol Kesehatan
Melalui Inpres ini presiden menginstruksikan tiap pemimpin daerah menyusun menetapkan sanksi berlandaskan ketentuan hukum berkearifan lokal.
Baca Juga: Waduh, Pegawai Work From Home Akibat 21 Orang Positif dari Klaster KPU RI
Sanksinya, dapat melalui teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda, hingga penutupan tempat usaha bila tempat tersebut melanggar peraturan pemda setempat saat beroperasi di tengah masa pandemi.
Data Terkini Corona
Pasien positif corona terus bertambah. Per hari ini, Kamis 6 Agustus 2020, data mencatat ada penambahan 1.882 orang. Sehingga totalnya mencapai 118.753 orang
Untuk pasien sembuh bertambah 1.756 orang sehingga totalnya 75.645 orang. Sementara pasien yang meninggal bertambah 69 orang. Sehingga totalnya 5.521 orang meninggal.
Sumber: Liputan 6, Pikiran Rakyat