Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan instruksi presiden yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19).
Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda administratif.
Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres itu diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," demikian bunyi poin pertama Inpres tersebut, Rabu 5 Agustus 2020.
Instruksi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur dan kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan untuk:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin
dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara itu, Mendagri diminta untuk melaksanakan sosialisasi secara masif mengenai protokol kesehatan COVID-19 ini kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Mendagri juga diminta memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun peraturan.
Adapun Ketua Satgas COVID-19 nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan Kapolri dan Panglima diminta untuk memberikan dukungan kepada kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Update Kasus Corona: 116.871 Positif, 73.889 Sembuh, 5.452 Meninggal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan untuk:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin
dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Lowongan Kerja Taspen Life
Sementara itu, Mendagri diminta untuk melaksanakan sosialisasi secara masif mengenai protokol kesehatan COVID-19 ini kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Mendagri juga diminta memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun peraturan.
Adapun Ketua Satgas COVID-19 nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan Kapolri dan Panglima diminta untuk memberikan dukungan kepada kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan.
Sumber: Detik