Syarat Tes Corona Naik Pesawat Dihapus, Ini Respon Kemenhub

Syarat Tes Corona Naik Pesawat Dihapus, Ini Respon Kemenhub

Ahmad
2020-08-04 17:16:02
Syarat Tes Corona Naik Pesawat Dihapus, Ini Respon Kemenhub
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kementerian Perhubungan akan menghapus syarat tes Corona. Hal ini dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas COVID-19.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan PLN Biar Industri dan Rumah Tangga Tegar Selama Pandemi

"Persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Budi Prayitno, Selasa 4 Juni 2020.

Menurut Budi, persyaratan diatur lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas, dalam hal ini SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020. Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan ketentuan yang dalam SE tersebut.

Baca Juga: Satgas: Jangan Tanya Kapan Pandemi Berakhir

"Itu diatur dengan SE yang mereka keluarkan. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud melaksanakan aturan tersebut," ungkap Budi.

"Selama tidak ada pencabutan (SE Gugus Tugas no 7), persyaratan tersebut tetap dilakukan," papar Budi.



Sumber: CNN, Detik, CNBC


Share :