PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus tarif tenaga listrik (TTL) berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri. Pembebasan rekening minimum ini dimulai dari pelanggan daya 1300 VA ke atas.
Dengan kata lain, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya. Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 RI Masih di Atas Rata-Rata Global, Jawa Timur Paling Banyak
Sebagai informasi, melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.
Program ini diberikan bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
2. Pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
Baca Juga: Yuk Disimak dan Dicatat, Ini Pelanggan yang Raih Stimulus dari PLN
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Sumber: CNN, Detik