Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis jadwal terbaru untuk seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaksanaan SKB akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020. Sedangkan pengumuman dan pendaftaran akan dijadwalkan pada 1-7 Agustus 2020.
Peserta CPNS yang sudah lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD) akan melanjutkan dengan tes SKB. Adapun tes SKB akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dalam waktu 90 (sembilan puluh) menit.
Menyadur dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perluas Insentif Tagihan Listrik PLN
Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain menggunakan CAT, pelaksanaan SKB juga bisa berupa:
1. tes potensi akademik
2. tes praktek kerja
3. tes bahasa asing
4. tes fisik/kesamaptaan
5. psikotes
6. tes kesehatan jiwa
7. wawancara
Hal di atas sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang dilamar dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Bagi pelaksanaan SKB Instansi Daerah, wajib menggunakan CAT. Apabila menyelenggarakan selain CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan ke Ketua Tim Pelaksana Panselnas satu minggu sebelum pelaksanaan SKD.
Baca Juga: Sah! MA Keluarkan Aturan Koruptor Rp 100 M Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sementara bobot SKB adalah 60% (persen). Berbeda dengan instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (persen) dari bobot nilai SKB.
Sumber: Suara