Pemerintah Akan Perluas Insentif Tagihan Listrik PLN

Pemerintah Akan Perluas Insentif Tagihan Listrik PLN

Ahmad
2020-08-02 12:50:51
Pemerintah Akan Perluas Insentif Tagihan Listrik PLN
Ilustrasi. Foto: Pixabay

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyiapkan mekanisme untuk pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL), berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri.

Stimulus TTL tersebut bisa dinikmati pelanggan dengan daya minimum 1300 VA ke atas. 

Lebih lanjut, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh. 

Selain itu, stimulus TTL juga bakal diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sampai 900 VA serta pelanggan Bisnis dan Industri dengan daya 900 VA. Stimulus yang dimaksud ialah berupa pengurangan biaya beban. 

Baca Juga: Sah! MA Keluarkan Aturan Koruptor Rp 100 M Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Bob dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Agustus 2020.

Dengan adanya stimulus TTL tersebut, maka pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sedangkan selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Pemberian stimulus TTL ini sama saja seperti pemberian stimulus kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Stimulus TTL mulai berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

Baca Juga: Transjakarta Tambah Armada, Antisipasi Lonjakan Jumlah Penumpang saat Ganjil Genap

Berikut daftar program stimulus TTL yang dikeluarkan PLN: 

Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi: 

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan

3. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)

Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

3. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)



Sumber: Suara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30