Terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra diserahkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 31 Juli 2020 malam. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat, 31 Juli 2020.
Baca Juga: Foto Penampakan Djoko Tjandra Mendekam di Rutan Salemba
Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandta akan mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.
Baca Juga: Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Mahfud MD: Gak Terkejut, Sudah Dirancang
Kemudian, terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.
Sumber: kontan.com, kompas