Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Seorang suami bernama Farlis Adrian (41) di Deli Serdang, Sumatera Utara tega memukul dan menendang istrinya dengan tangan kosong dan dengan sapu.
"Kita melakukan pengungkapan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya adalah FA (Farlis Adrian)," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Ia mengatakan, motif pelaku melakukan itu lantaran dituduh istrinya selingkuh karena tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Dalam rekaman CCTV, pelaku menendang kepala dan sekujur tubuhnya hingga memar.
"Pelaku marah karena dicurigai oleh istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari," katanya.
"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terekam kamera CCTV dengan menggunakan tangan, menggunakan gagang sapu, menendang pada bagian kepala, badan, punggung, wajah hingga mengalami sakit di sekujur tubuh," sebut Firdaus.
Baca juga: Cerita Mistis, Ritual dan Tumbal Agar Panen Karet Melimpah
Pelaku diamankan polisi pada Rabu, 29 Juli 2020. Farlis terancam pidana seperti tertera pada pasal 44 ayat (1) UU No 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yakni maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Mahfud MD: Gak Terkejut, Sudah Dirancang
"Dan pada hari Rabu (29/7), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya. Petugas langsung ke TKP. Petugas langsung mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolresta," ujarnya.
Sumber: Detik.com