Dua penggemar Veronica Tan ditetapkan menjadi tersangka setelah menghina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sang istri, Puput Nastiti Devi.
Tersangka mengaku punya kesamaan masa lalu dengan Veronica Tan yang merupakan mantan istri Ahok.
Salah satu tersangka berinisial KS (67) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya. Berbicara kepada wartawan, KS mengaku khilaf dan selama ini emosional.
Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro, Ini Daftar Akunnya
"Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang mungkin juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero," kata KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 Juli 2020.
"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujarnya.
KS dan EJ diketahui tergabung dalam komunitas Veronica Lovers yang punya grup WhatsApp dan Telegram. Mereka sering berbagi video-video soal Ahok.
"Dan itu juga ada pemicunya, oleh karena kami sering sekali melihat video-video Pak BTP untuk melakukan klarifikasi. Itu saja," kata KS.
Baca Juga: Sampai Kapan Suhu Dingin Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG
"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini, motifnya mereka semua ini penggemar dari Saudari Veronika dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika. Makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," papar Yusri.
Keduanya dijerat dengan UU ITE dan terancam 4 tahun penjara. EJ dan KS tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor.
Sumber: Detik