Polisi menyebutkan bahwa dua muncikari yang diduga terlibat prostitusi, artis Vernita Syabilla (VS) masing-masing meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam sekali transaksi.
Sementara itu mereka memasang tarif VS Rp30 juta sekali kencan.
"Muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut (VS) sebesar Rp30 juta. Mereka mendapat persentase Rp10 juta dari nilai transaksi tersebut. Masing-masing dapat Rp5 juta," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Setelah di Amankan Terkait Portitusi, Vernita Syabilla Mengaku ke Lampung untuk Job Pemotretan
Zahwani menambahkan, siapapun yang ingin berkencan dengan VS, harus memesan dulu via ponsel atau online. Jika sudah memesan, maka calon penikmat jasa menstransfer dulu uang muka.
"Kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi via handphone kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang muka sesuai kesepakatan," kata Pandra lagi.
Sebelum penangkapan, VS dan dua muncikari itu sudah lebih dulu menginap di hotel berbintang di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara penggerebekkan dilakukan kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
Diketahui, kedua muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara VS masih berstatus saksi.
"Akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," jelas Pandra.
Dalam perkara ini pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan bukti transfer bank dengan total Rp16 juta.
Nota booking kamar hotel yang tidak disebutkan oleh kepolisian, serta 1 kotak alat kontrasepsi dan tiga buah telepon genggam.
Baca Juga: Fakta-Fakta Putty Erwina, Pacar Baru Richard Kyle yang Kepergok Liburan Bareng
Saat didalami oleh penyidik pun, salah satu muncikari berinisial MAZ kedapatan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan tes urine kepada para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: CNN