Belakangan ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal oleh Putra Siregar, pemilik PS Store.
Nama Putra memang tak asing lagi di kalangan dunia maya. Hal itu disebabkan karena pemasaran produknya yang gencar lewat media sosial.
Karena itu, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menciduk dan menetapkan Putra sebagai tersangka. Penyerahan berkas hasil penyidikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun dilakukan pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidang perkaranya.
Baca Juga: Fakta-fakta Bos PS Store Putra Siregar yang Diduga Edarkan Barang Ilegal
Namun, dibalik itu, ada sejumlah fakta terkait kasus penjualan ponsel ilegal PS Store tersebut.
1. Diintai Sejak 2017
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang diduga ilegal sudah dilakukan sejak 2017.
Penyidikan dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan media medsos.
2. Sebanyak 190 Ponsel hingga rumah senilai Rp 1,5 miliar disita
Terkait hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store, penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan dua tahap, yang pertama pada tahun 2019. Kemudian yang kedua pada 23 Juli 2020 penyerahan yang mencakup barang bukti dan tersangka.
Adapun total barang bukti yang diserahkan sebanyak 190 ponsel bekas dengan berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Tak hanya itu, harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan juga diserahkan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Baca Juga: Kronologi Putra Siregar, Bos PS Store Ditangkap Akibat Selundupkan HP Ilegal
3. Putra Siregar Terancam 8 Tahun Penjara
Putra dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena melakukan penjualan ponsel ilegal.
Dalam ketentuan beleid ini, Putra terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
4. Pelajaran bagi pelaku bisnis
Dengan adanya kasus ini, Ricky mengatakan bahwa kasus penjualan ponsel ilegal yang dialami PS Store harus menjadi pelajaran bagi pelaku bisnis lainnya. Artinya, jangan mencoba berbinis ilegal sebab Bea Cukai selalu mengawasi.
Sumber: Kompas.com