Fakta-fakta Bos PS Store Putra Siregar yang Diduga Edarkan Barang Ilegal

Fakta-fakta Bos PS Store Putra Siregar yang Diduga Edarkan Barang Ilegal

Anisa Br Sitepu
2020-07-28 17:22:47
Fakta-fakta Bos PS Store Putra Siregar yang Diduga Edarkan Barang Ilegal
Bos PS Store Putra Siregar yang Diduga Edarkan Barang Ilegal (Foto: Instagram/@putrasiregarr17)

Fakta mengejutkan terkait kabar pengusaha dan YouTuber Putra Siregar oleh Bea Cukai Batam perlahan terkuak. Bos PS Store itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Seperti diketahui bahwa kasus Putra Siregar diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang illegal.

Baca Juga: Kronologi Putra Siregar, Bos PS Store Ditangkap Akibat Selundupkan HP Ilegal

Akibat perbuatannya, Putra Siregar dijerat pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna. 

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ridwan Kamil: Sekolah Diizinkan Buka di 257 Kecamatan

Sumarna mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar. Untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribunnews


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30