Kantor Wilayah BEA Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta. HP sitaan tersebut milik PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan atas dasar pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa 28 Juli 2020. Sebagai informasi PS merupakan pemilik PS Store.
"Betul (Putra Siregar)," kata Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, Selasa 28 Juli 2020.
Baca Juga: Gudang Minyak di Palmerah Ludes Terbakar, 14 Damkar Diterjunkan
Pada hari Kamis 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulisnya lagi.
Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan barang bukti 190 unit HP ilegal termasuk tersangka yaitu Putra Siregar sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Masa Pandemi, Ridwan Kamil: Sekolah Diizinkan Buka di 257 Kecamatan
Atas kejadian tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak gampang terbuai oleh iming-iming produk yang dijual dengan harga murah.
"Karena kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa ya hati-hati dengan iming-iming barang murah, barang-barang mungkin bisa jadi ilegal, tapi tidak juga pasti ilegal, tapi dengan iming-iming harga murah memastikan ke masayarakat jangan sampai terpedaya," ungkapnya.
Sumber: Instagram @bckanwiljakarta