Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, amankan dua tersangka pengedar dan pembuat uang palsu. Mereka tertangkap saat melakukan penyebaran uang palsu itu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh Mochamad Rosidi, kedua pelaku menggunakan uang palsu untuk bertransaski di sebuah gerai ponsel di Payakumbuh. Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan menyelipkan uang palsu di antara uang asli.
"Caranya mengelabui pemilik konter dengan meletakkan uang asli di atas uang palsu saat pembayaran," ujar Rosidi kepada awak media, pada Senin, 27 Juli 2020.
Baca juga: Gerebek Gudang Sabu di Tangerang, BNN Amankan 6 Orang
Karena merasa tertipu, ujarnya, korban (pemilik gerai ponsel) langsung membuat laporan ke polisi. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda.
"Total harga HP yang dibeli sebanyak Rp 17 juta. Dalam pembayaran, pelaku mencampur uang asli dan palsu," kata Rosidi.
Baca juga: Klaim Puncak Covid-19 Jatim Telah Dilewati, Khofifah: Sekarang PR-nya Turunkan Angka Kematian
"Kedua pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun," kata Rosidi.
Sumber: Kompas.com