Pengedar Pil Psikotropika Tanpa Resep di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Pengedar Pil Psikotropika Tanpa Resep di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Enda Tarigan
2020-07-28 12:00:00
 Pengedar Pil Psikotropika Tanpa Resep di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran ribuan pil obat jenis psikotropika golongan 4 Labuhanbatu. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap empat orang pengedar yang diamankan 3 orang diantaranya merupakan tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan pengungkapan berawal saat petugas menangkap MR alias Ridho (24) di Hotel Nuansa, Kota Rantauparapat, Labuhanbatu, Rabu (22/7/2020). Dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti pil Riklona sebanyak 21 butir.

Baca JugaJokowi Berharap Tahun Depan Ekonomi Pulih dan Vaksin Corona Tercipta

Berdasarkan keterangan dari tersangka Ridho, petugas melakukan pengembangan ke tersangka selanjutnya yakni ES alias Eko (23). Eko diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang.

"Kami selanjutnya menangkap Eko di depan RSUD Kota Pinang setelah sala satu petugas berpura-pura memesan obat. Dari tangan Eko, kami mengamankan 50 butir pil Riklona," kata Martualesi, Selasa (28/7/2020).

Dari keterangan Eko dan Ridho, petugas kemudian menangkap seorang wanita berinisial SDM (27) yang berkerja sebagai tenaga honorer apoteker di RSUD Kota Pinang. Dari tangan SDM, petugas mengamankan 2240 pil obat atarax yang merupakan psikotropika golongan 4 dan 40 butir riklona.

"Tersangka SDM kami amankan kompleks Perumahan AA Residence, Kota Pinang," ucapnya.

Selain SDM, petugas kemudian menangkap ASH yang juga merupakan tenaga honorer bagian anestesi di RSUD Kota Pinang.

"Tersangka ASH berperan penghubung antara SDM sebagai penyedia obat dengan E yang berperan menjual obat tersebut," kata Martualesi.

Baca JugaKisah El Ibnu, 3 Kali Stroke Hingga Diceraikan Istri

Kepada petugas, kompolotan ini mengaku sudah beroperasi selama satu tahun obat. Barang haram tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp50.000 perbutir.

"Untuk penyidikan, lebih lanjut keempat tersangka berikut barang bukti 2391 pil obat psikotropika golongan 4 diamankan ke Polres Labuhanbatu," kata Martualesi.

Penulis: Stepanus Purba
Editor : Enda Tarigan

Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30