Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, ungkap penjualan minuman keras berbentuk tuak pada Jumat, 24 Juli 2020 malam. Polisi juga menangkap sorang Ketua RT di kampung Ciroyom, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya berinisial OT (45).
"Kami dapatkan dari 2 titik lokasi rumah yang disulap jadi pabrik pembuatan miras jenis tuak ," jelas Kepala Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, kepada wartawan, pada Sabtu, 25 Juli 2020.
Polisi membongkar kedok minuman keras tuak ini lantaran adanya laporan dari warga sekitar yang curugi dan resah dengan adanya pabrik Tuak di rumah itu. OT saat ini sedang diamankan dan diproses lebih lanjut.
"Bagi pemilik miras ini kita sedang lakukan pemeriksaan dulu, kemudian dari kandungan minuman keras ini juga akan kita cek. Paling jelas miras tuak ini memiliki kandungan alkohol tinggi," sebut Didik.
Didik juga mengingatkan kepada warga agar tidak mengkonsumsi minuman terlarang dan membahayakan itu.
"Kami berharap kepada warga Kota Tasik jangan melakukan kegiatan minum-minuman keras. Karena dampaknya akan menciptakan situasi gangguan Kamtibmas. Sebab berbagai tindakan kriminalitas yang terjadi di latar belakangi oleh miras," ujar Didik.
Baca juga: Di Sumsel, Masyarakat yang Tak Pakai Masker akan Didenda
Sumber: Kompas.com