Bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak patuh terhadap protokol kesehatan di Sumatera Selatan akan diberlakukan denda uang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan, untuk nominal denda masih dalam proses kajian, dan Pergub tersebut masih dalam proses di Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Baca Juga: Waspada Covid-19, Dokter Hewan Siaga saat Pemotongan Hewan di Maluku
“Setelah ini akan dilakukan rapat dengan instansi terkait,” katanya.
Selanjutnya, Lesty mengatakan bahwa Pergub ini akan menjadi acuan untuk penerapan sanksi yang akan disesuaikan dengan kondisi zona wilayah pada kabupaten dan kota di Sumsel.
Selain itu, di setiap wilayah akan diperbanyak Satgas Covid-19. Satgas ini akan melibatkan tokoh masyarakat, TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
“Satgas ini akan melibatkan tokoh masyarakat, TNI, dan Polri untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Negatif Corona, Jokowi Ingatkan Masyarakat Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan
Terkait soal pemeriksaan sampel, Lesty mengatakan, pemeriksaan sampel di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Kota Palembang telah meningkat dari 500 sampel menjadi 800 sampel per hari.
Pemprov Sumsel juga terus berupaya mengembangkan laboratorium pemeriksaan sampel di beberapa Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, dan Rumah Sakit Pusri Palembang.
Sumber: Kumparan