Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengeleloaanya masuk di rekening pribadi. Atas temuan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami dan menidak lanjuti temuan tersebut.
"Sejauh ada hasil laporan pemeriksaan BPK kami tindak lanjuti," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juli 2020.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menerangkan bahwa pihaknya telah menemukan kasus pengelolaan dana APBN di rekening pribadi pada lima kementerian berbeda. Jika dikalkulasikan dana tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Baca juga: NBA Kecam Perlakuan Cina Atas Kaum Minoritas, Hubungan Diputus
"Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya mengatakan, dana yang ada di dalam rekening pribadi itu mencapai Rp71,78 miliar. Dana paling besar mengalir ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan yakni mencapai Rp48.129.446.085.
"Yang kita temukan adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Atas temuan tersebut KPK akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya masih akan mendalami, apakah kasus tersebut merupakan perbuatan pidana atau sekedar kesalahan administrasi.
Baca juga: Dipecat dari PAN, Amien Rais Didesak Bikin Partai Baru
"KPK akan mendalami apakah indikasi itu adalah perbuatan pidana atau kesalahan administrasi. Kalau memang hanya kesalahan administrasi maka kemudian perlu diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Ghufron menegaskan jika kemudian ditemukan unsur kesengajaan atau menjadi hal yang berujung pada keuntungan pribadi maka KPK akan menindak dengan tegas. "Kalau ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu misalnya disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ghufron.
Sumber: Inews, Republika, IDNTimes