Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai hari ini bakal memberlakukan denda senilai Rp50 ribu bagi warganya yang tak mengenakan masker di ruang publik.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok telah melakukan sosialisasi soal denda tak disiplin masker di beberapa titik keramaian hingga wilayah kecamatan.
"Mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan," kata Idris dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2020.
Baca Juga: Kisah Penetapan Hari Anak Nasional, Sempat Berganti-ganti
Aturan menggunakan masker bagi warga di Kota Depok tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perwal menyebutkan bahwa Kota Depok saat ini masih berada di level 3 dari 5 level kewaspadaan yang digunakan sebagai parameter. Dengan berada di level itu Kota Depok saat ini masih berkategori cukup berat dengan masih ditemukannya klaster tunggal kasus positif Covid-19.
Jika diurutkan, level terendah dimulai dari level 1, dengan nihil penemuan kasus positif, sementara level 5 sebagai kategori level paling berbahaya dengan kategori kritis, dengan penemuan kasus positif di level komunitas.
Baca Juga: Cerita Dokter Soal Roy Kiyoshi: Depresi dan Halusinasi
Data terakhir, per Rabu 22 Juli 2020 menyebutkan sebanyak 1.057 kasus atau bertambah 25 kasus dari hari sebelumnya.
Dengan jumlah tersebut, Kota Depok saat ini tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus paling banyak di Provinsi Jawa Barat. Sementara dari total jumlah kasus positif, 822 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 40 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sumber: CNN