Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan ada tiga alasan yang menjadi dasar pemerintah membentu Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
Berikut 3 alasan pemerintah membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan PEN:
Baca Juga: Terkait Isu Reshuffle Kabinet, Charta Politika: 73,1% Responden Setuju Jokowi Rombak Menteri
1. Demi Percepatan
Airlangga mengatakan tujuan dibentuknya Komite Penanganan COVID-19 dan PEN demi mempercepat tiga hal yang dibutuhkan ekonomi nasinoal. Ketiga hal tersebut percepatan penanganan Corona, pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi.
2. Keseimbangan Penyelesaian COVID dan Ekonomi
Airlangga bilang, pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN juga sebagai bentuk penyesuaian keseimbangan antara sektor kesehatan dan ekonomi. Penanganan kedua sektor tersebut menjadi prioritas bersama yang dilakukan pemerintah ke depannya.
Baca Juga: Kemenparekraf RI: Pekerja Sektor Pariwisata Dapat Bantuan Langsung Tunai di Tengah Corona
3. Penyederhanaan Birokrasi
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan PEN ini menyebut, pembentukan komite ini menjadi upaya pemerintah mempercepat gerak penanganan pandemi Corona di Indonesia, khususnya dari sisi birokrasi.
Sumber: Detik