Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menyebut pemungutan suara bagi pemilih yang positif Corona tidak akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).
Sehingga, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara ke tempat pemilih.
Baca Juga: Update Kasus Corona di RI: 91.751 Positif, 50.261 Sembuh, 4.459 Meninggal
"Kalau positif, nggak akan ada pemilihan ke sini. Karena orang yang positif pasti pilihannya dua, dia diisolasi mandiri atau dia dirawat di rumah sakit rujukan. Jadi kita melayani di sana. Nggak mungkin ada yang positif datang ke TPS," kata Arief saat ditemui di KPU pusat, Jakarta Pusat, Rabu 22 Juli 2020.
Arief memerinci petugas KPPS akan melayani dan mendatangi pemilih positif COVID-19 baik yang sedang isolasi mandiri di rumah maupun yang berada di rumah sakit.
Terpisah, komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa memerinci pelayanan pemungutan suara bagi pemilih positif COVID-19. Nantinya, kata Dewa, petugas KPPS di masing-masing daerah akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) setempat untuk mendata pemilih positif Corona.
Baca Juga: Kisah Timbangan Jokowi Turun 3 Kg Akibat Corona
Terbaru, Pemerintah kembali memperbarui pasien yang positif virus Corona di wilayah Indonesia. Hingga hari ini, bertambah 1.882 sehingga total kasus positif COVID-19 menjadi 91.751.
Untuk jumlah pasien yang sembuh Covid-19 hari ini 50.261 orang. Sedangkan untuk pasien yang meninggal 4.459 orang.
Sumber: Detik