Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah yang belum zona kuning sehingga dilaranf ojol membawa penumpang kecuali barang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang kecuali barang. Hal ini dikarenakan kasus corona makin naik di wilayah Palembang.
"Dari aturan ini maka mulai hari ini angkutan roda dua atau ojol belum diperkenankan untuk membawa penumpang kembali, kecuali barang," ungkap Harnojoyo, pada Selasa, 21 Juli 2020.
Baca juga: 3 Pelaku Pengangkut Kayu Ilegal di Sumsel Dengan Perahu Diamankan Polisi
Ia mengatakan, hasil ini adalah hasil evaluasi dari penularan karena kasus corona di kota itu masih terjadi bahkan cenderung meningkat.
Baca juga: Kapal Bahari Indonesia Terbakar di Laut Jawa dan Hilang Kontak
"Ini berdasarkan evaluasi kondisi kasus Covid-19. Kita sama-sama berusaha mencegah penularan," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com