Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur bahwa bagi PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi akan diberikan uang tunggu
Uang tunggu akan diberikan kepada PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun. Uang ini diberikan selama 5 tahun.
Baca Juga: Ini Tuntutan Pekerja Hiburan Malam di Tengah Pandemi Corona
“Kalau dia tidak dapat disalurkan usia belum mencapai 50 tahun, masa kerja juga belum 10 tahun, dia diberikan uang tunggu toh. Paling lama lima tahun,” kata Kepala Biro Humas (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak ada instansi yang menampung, akan ada dua kebijakan yang berlaku.
Pertama jika setelah lima tahun masa tunggu usia PNS tersebut belum mencapai usia 50 tahun tetapi memiliki masa kerja 10 tahun maka pensiun akan diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp 7000/Gram
“Kedua setelah berakhirnya pemberian uang tunggu, masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelas Paryono.
Lebih lanjut, Paryono juga menjelaskan, selama masa tunggu PNS tersebut hanya akan ada di rumah. Tetapi masih berstatus pegawai pemerintah.
Sumber: Okezone